You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kasudin nakartrans
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kadis Nakertransgi Apresiasi Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi), Hari Nugroho bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memfasilitasi mudik gratis, terutama bagi pekerja serta keluarganya.

Membuat iklim kerja dan hubungan industrial di Jakarta semakin baik

Hari mengatakan, dirinya mendampingi langsung Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan seremonial pelepasan mudik gratis yang diadakan sejumlah perusahaan.

Menurutnya, pelaksanaan mudik gratis tersebut tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi para pekerja dan keluarga yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman.

Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

"Kemarin saya mendampingi Ibu Menaker dan Pak Dirjen PHI melepas mudik bareng PAMA Group di kawasan JIEP serta PT United Tractor di kawasan Cakung. Adanya mudik gratis ini tentu juga akan membangun hubungan emosional dan rasa kekeluargaan yang tinggi antara perusahaan dengan pekerjaannya," ujarnya, Kamis (20/4).

Hari menjelaskan, tahun ini cukup banyak perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta yang menginisiasi pelaksanaan mudik gratis.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Mudik gratis ini akan membuat iklim kerja dan hubungan industrial di Jakarta semakin baik," terangnya.

Ia berharap, pelaksanaan mudik gratis ini di tahun-tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan. Terlebih, adanya program mudik gratis ini juga dapat membantu pemerintah meminimalisir terjadinya kemacetan saat arus mudik Lebaran.

"Bagi pekerja yang mudik saya ucapakan selamat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Saya berpesan jika kembali ke Jakarta dan ingin mengajak teman atau saudara harus dipastikan yang memiliki bekal keterampilan," bebernya.

Hari juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan dan instansi yang sudah menunaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya yang tepat waktu.

"THR ini harus dipenuhi karena diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2 /HK.04.00/III/2023," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2693 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1638 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1050 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1013 personBudhi Firmansyah Surapati